Meta
Keterangan
- Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
- Judul Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 Tentang Ketentuan Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata
- T.E.U
- Pemrakarsa
- Nomor Peraturan 10
- Tahun Peraturan 1993
- Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
- Singkatan Bentuk Peraturan KEPMEN
- Tempat Penetapan Jakarta
- Tanggal Penetapan 13 Januari 1993
- Tanggal Pengundangan 13 Januari 1993
- Sumber
- Lokasi Jakarta
- Subjek
- Bidang Hukum Hukum Pariwisata
- Bahasa Indonesia
- Status Tidak Berlaku
- Keterangan Status