31 Mei 2010

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mempunyai gagasan awal membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mengadakan koordinasi dengan Instansi baik di Pusat maupun di Daerah. Dari hasil koordinasi tersebut pada tahun 1974 diadakan Seminar Hukum Nasional III yang merumuskan dan menemukan faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi terhadap pembangunan hukum nasional, dari hasil seminar tersebut disepakati bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Dari tahun 1975 – 1999, BPHN sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional. Dari hasil Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi mandat sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, dan pada tahun 1988 mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum.

Pada jaman Orde Baru rekomendasi untuk membentuk JDIHN kurang mendapat perhatian, walaupun kegiatan JDIH disebut dalam GBHN 1993 dalam bidang pembangunan hukum sektor sarana dan prasarana namun hanya sebagai sarana penunjang pembangunan hukum.

Dalam era Pemerintahan Reformasi, rekomendasi termaksud langsung diwujudkan dengan mengundangkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dimana dalam Keputusan Presiden tersebut menetapkan kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai Pusat Jaringan, sedangkan Anggota Jaringan salah satunya antara lain adalah Biro Hukum Departemen.

Tahun 2012 Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 direvitalisasi, diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam Peraturan Presiden tersebut menegaskan kembali kedudukan BPHN sebagai Pusat JDIHN dan Biro Hukum Kementerian sebagai Anggota JDIHN sekaligus bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya, untuk itu Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata menyempurnakan Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.83/HK.201/MKP/2011 yang masih berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 dengan mengundangkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Organisasi JDIH Kemenpar berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018, terdiri dari Biro Umum Dan Hukum sebagai Pusat JDIH Kemenpar, sedangkan Anggota JDIH Kemenpar terdiri dari Bagian-Bagian Hukum pada Unit Eselon I, Bagian Tata Usaha Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Kementerian, Direktorat Regulasi dan Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) yang ditindaklanjuti Peraturan Menparekraf/Kabaparekraf Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kemenparekraf/Baparekraf lalu diganti Peraturan Menparekraf/Kabaparekraf Nomor 1 Tahun 2021 terjadi perubahan nomenklatur Kementerian yang semula Kementerian Pariwisata berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

Berdasarkan Peraturan Menparekraf/Kabaparekraf Nomor 1 Tahun 2021 nomenklatur Biro yang menangani hukum juga mengalami perubahan yang semula Biro Umum dan Hukum menjadi Biro Umum, Hukum dan Pengadaan.

Biro Umum, Hukum dan Pengadaan dalam kedudukannya sebagai Anggota JDIHN sekaligus Pusat JDIH Kemenparekraf/Baparekraf disamping melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN, di dalam lingkungan organisasinya sendiri mempunyai tugas dan fungsi pembinaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi yang sekaligus sebagi pusat rujukan pelaksanaan JDIH.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan juga untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan terintegrasi sehingga dapat dihasilkan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat agar dapat menjawab tuntutan masyarakat akan kebutuhan informasi hukum, sebagai tekad untuk mewujudkan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.

Kembali