Informasi Dokumen

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
T.E.U Indonesia. Presiden (2004 - 2014 : Susilo Bambang Yudhoyono).
Pemrakarsa
Nomor Peraturan 77
Tahun Peraturan 2011
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 18 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan 18 Oktober 2011
Sumber LN 2011 (101A) : 5 hlm
Lokasi Jakarta
Subyek PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - KEMENTERIAN NEGARA
Bidang Hukum Hukum Tata Ruang
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
   Kembali