Informasi Dokumen

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Pemrakarsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor Peraturan 2
Tahun Peraturan 2011
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 07 Januari 2011
Tanggal Pengundangan 07 Januari 2011
Sumber -
Lokasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Subyek TATA CARA - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN - UNSUR PENENTU KEBIJAKAN - BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bidang Hukum Hukum Umum
Bahasa Indonesia
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
   Kembali