Informasi Dokumen

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
T.E.U Indonesia
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 77
Tahun Peraturan 2011
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 18 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan 18 Oktober 2011
Sumber LN 2011 (101A): 5 hlm
Lokasi Jakarta
Subyek KEMENTERIAN NEGARA - PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009
Bidang Hukum Hukum Umum
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
   Kembali