JDIH Kemenparekraf Gelar Rapat Pengelolaan JDIH Kemenparekraf Bersama Dengan Pusat JDIHN
Bogor, 13 Maret 2023 – Pada tanggal 13 Maret 2023 dilaksanakan Rapat Pengelolaan JDIH Kemenparekraf yang berlokasi di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ibu Emalia Suwartika (Koordinator Otomasi Dokumen Hukum, JDIHN), Bapak Diden Priya Utama (Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, JDIHN), dan perwakilan dari masing-masing Kedeputian, Biro, Pusat, dan Inspektorat Utama di lingkungan Kemenparekraf.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Nina Azhari (Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kemenparekraf). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Parekraf/Kepala Baparekraf Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf disebutkan bahwa JDIH Kemenparekraf adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kemenparekraf. Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2022 tersebut sebagai dasar hukum pembentukan JDIH Kemenparekraf. Disampaikan pula bahwa saat ini jumlah dokumen hukum yang ada di website JDIH Kemenparekraf berjumlah 1084 Peraturan, 25 Putusan, 73 Monografi dan 266 Naskah Kerja Sama.
Dalam paparannya, Ibu Emalia menyampaikan fokus dan target JDIHN tahun 2023, antara lain: sosialisasi JDIHN ke PTN/PTS, koleksi data dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data, JDIHN sebagai Aplikasi Umum SPBE, reakreditasi perpustakaan dan penataan koleksi dokumen hukum perpustakaan BPHN yang tertib dan sesuai standar, Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, akreditasi dan reakreditasi jurnal (ILJ dan MHN) yang dikelola oleh Pusat JDIHN, evaluasi penilaian kinerja anggota JDIHN tahun 2022, JDIHN Awards tahun 2023, dan integrasi JDIH Pemda 100% (33 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota) dan PTN/PTS 20%.
Ibu Emalia juga menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan JDIHN terkini, serta poin indikator yang menjadi acuan penilaian bagi Pusat JDIHN diantaranya aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan TIK, dan terakhir adalah aspek inovasi yang merupakan aspek tambahan dari Pusat JDIHN. Diakhir paparan Ibu Emalia berharap pemanfaatan ruang-ruang kosong di lingkungan kantor untuk mempromosikan JDIH K/L kepada internal dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Diden menyampaikan standar metadata pengolahan dokumen dan informasi hukum (pengolahan peraturan perundang-undangan, pengolahan monografi, pengolahan artikel, pengolahan putusan, dan lain-lain). Beliau juga menyampaikan bahwa kewajiban anggota JDIHN setelah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id adalah melakukan update sync secara berkala. Anggota JDIHN juga berkewajiban melakukan pelaporan pelaksanaan JDIH kepada Pusat JDIHN yang disampaikan bulan Desember di tahun berjalan. Pelaporan disampaikan secara elektronik melalui pengisian lembar kerja digital pada url https://e-report.jdihn.go.id.