Simplifikasi Regulasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kemenparekraf/Baparekraf untuk memangkas jumlah regulasi khususnya peraturan menteri yang ada. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Umum dan Hukum Kemenparekraf/Baparekraf. Identifikasi produk hukum yang ditetapkan Kemenparekraf/Baparekraf dimulai mulai 10 (sepuluh) tahun terakhir yaitu dari Tahun 2010-2020, dimana dapat diketahui terjadi berkali-kali perubahan nomenklatur Kemenparekraf/Baparekraf. Pada Tahun 2010 produk hukum berupa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Permenbudpar. Selanjutnya pada Tahun 2011 terdapat dua produk hukum dengan nomenklatur yang berbeda yaitu Permenbudpar dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Permenparekraf. Permenparekraf ini dimulai dari pertengahan tahun 2011 sampai dengan pertengahan Tahun 2014. Pada pertengahan Tahun 2014 terjadi pemisahan pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga hanya menjadi Peraturan Menteri Pariwisata yang selanjutnya disebut Permenpar. Permenpar ini dimulai dari akhir tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019. Selanjutnya pada Tahun 2020 terjadi penggabungan kembali antara pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga menjadi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Permenparekraf/kabaparekraf.
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf pada 5 (lima) tahun terakhir dimulai dari Tahun 2016-2020 sebagai berikut: